Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

Senin 01-07-2024,07:12 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

5. Pembayaran: Setelah dokumen anda dinyatakan lengkap, anda akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

6. Pengambilan foto dan sidik jari: Selanjutnya, anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan paspor.

7. Wawancara: Sebelum paspor anda diproses, anda mungkin akan menjalani sesi wawancara dengan petugas imigrasi. Pastikan untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan benar.

8. Proses perpanjangan paspor: Setelah melewati semua tahapan di atas, paspor anda akan diproses dan dapat diambil sekitar 4 hari setelah pembayaran dilakukan. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.

BACA JUGA:Server PDN yang Down Berangsur Pulih, Imigrasi Pastikan Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

  • Syarat-syarat Perpanjang Paspor Tahun 2024:

- Fotokopi halaman data pribadi dan halaman terakhir paspor lama.

- E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.

- Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan E-KTP orang tua serta membawa Kartu Keluarga (KK) dan paspor lama.

BACA JUGA:Rencana Desain Baru Paspor yang Bakal Berganti Warna Dikritisi Akademisi: Apakah yang Lama Memang Tidak Aman?

  • Biaya Perpanjang Paspor Tahun 2024:

Biaya pengurusan paspor telah ditetapkan dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, yaitu:

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000,- per permohonan.

- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000,- per permohonan.

- Biaya paspor hilang: Rp.1.000.000,- per buku.

- Biaya paspor rusak akibat tidak sengaja: Rp. 0,- per buku.

- Biaya penggantian paspor rusak: Rp. 500.000,- per buku.

- Bagi yang ingin mendapatkan paspor dalam waktu yang sama, akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000.000,- per permohonan.

Kategori :