5. Pembayaran: Setelah dokumen anda dinyatakan lengkap, anda akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
6. Pengambilan foto dan sidik jari: Selanjutnya, anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan paspor.
7. Wawancara: Sebelum paspor anda diproses, anda mungkin akan menjalani sesi wawancara dengan petugas imigrasi. Pastikan untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan benar.
8. Proses perpanjangan paspor: Setelah melewati semua tahapan di atas, paspor anda akan diproses dan dapat diambil sekitar 4 hari setelah pembayaran dilakukan. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.
- Syarat-syarat Perpanjang Paspor Tahun 2024:
- Fotokopi halaman data pribadi dan halaman terakhir paspor lama.
- E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.
- Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan E-KTP orang tua serta membawa Kartu Keluarga (KK) dan paspor lama.
- Biaya Perpanjang Paspor Tahun 2024:
Biaya pengurusan paspor telah ditetapkan dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000,- per permohonan.
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000,- per permohonan.
- Biaya paspor hilang: Rp.1.000.000,- per buku.
- Biaya paspor rusak akibat tidak sengaja: Rp. 0,- per buku.
- Biaya penggantian paspor rusak: Rp. 500.000,- per buku.
- Bagi yang ingin mendapatkan paspor dalam waktu yang sama, akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000.000,- per permohonan.