Pelaku malware meminta tebusan sebesar 8 Juta USD atau setara dengan Rp 131 miliar.
Hinsa menjelaskan, PDN yang down karena serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0).
"Ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini kan dikembangkan terus. Jadi ini adalah yang terbaru yang setelah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN," jelas Hinsa kepada wartawan pada Senin, 24 Juni 2024 di Gedung Kantor Kominfo, Jakarta.
BACA JUGA:Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
Lebih lanjut, Direktur Network and Sokution Telkom Group, Herlan Wijanarko menjelaskan, bahwa pelaku siber yang menahan data meminta tebusan sebesar 8 juta USD kepada pengeloka PDN.
"Mereka (para pelaku) minta tebusan 8 juta US Dollar," jelasnya.