“Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, masih rendahnya skor SPI Pendidikan itu juga selaras dengan dalam temuan pihaknya di lapangan terhadap sistem PPDB.
BACA JUGA:Biodata dan Profil Faldo Maldini, Politisi PSI yang Diusung Gerindra Jadi Cawalkot Tangerang
BACA JUGA:Sosok Korban dari Napi Cipinang yang Diancam Akan Sebarkan Foto dan Video Syur Diungkap Polda Jabar
Kemudian, kata Wawan, sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang ‘terpaksa’ diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.
Selanjutnya, Wawan juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi sistem PPDB harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan, termasuk perubahan-perubahannya berdasarkan hasil evaluasi tahunan.
“Misalnya, inspektorat dan dinas pendidikan daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guru, dan kepala sekolah yang menjadi panitia PPDB jauh-jauh hari sebelumnya," jelasnya.
Wawan mengungkapkan bahwa KPK sendiri berkomitmen untuk terus memonitor dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek pendidikan, termasuk dalam proses PPDB.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Cipinang Diduga Peras dan Ancam Sebarkan Foto Syur, Kalapas Angkat Bicara
"Dengan sinergi antara KPK, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan integritas dalam lingkungan pendidikan dapat terwujud dan korupsi dapat dicegah sejak dini," kata Wawan.
Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan sekolah. Dok. FMB9