Warga Binaan Lapas Cipinang Diduga Peras dan Ancam Sebarkan Foto Syur, Kalapas Angkat Bicara
Warga binaan Lapas Kelas I Cipinang diduga terlibat penyebar luasan foto vulgar dan telah dipindahkan ke Nusakambangan.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Warga binaan Lapas Kelas I Cipinang diduga terlibat penyebar luasan foto vulgar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, E.P Prayer Manik mengatakan pihaknya bakal menindak tegas MA.
"Pada hari, Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar - Nusakambangan," terangnya.
BACA JUGA:RDF Plant Rorotan Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia, Produksi Energi Terbarukan
BACA JUGA:Bapak dari Suami yang Bunuh Istri di Pulogadung Ngos-ngosan Lapor Ketua RT: Anak Saya Bunuh Mantu!
"Pemindahan tersebut bekerjasama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," katanya kepada awak media pada Senin 1 Juli 2024.
Diungkapkannya, hal tersebut sebagai langkah tegas dan srius pihaknya.
"Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus," paparnya.
BACA JUGA:KPK Sita 40 Bidang Tanah Kasus TPPU Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Cek Link Hasil Pengumuman PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA-SMK, Lolos atau Tidak ke Sekolah Favorit?
"Selain itu juga untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan, apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan," ujarnya.
Diketahui, kasus itu terungkap berkat kerjasama pihaknya dengan Polda Jawa Barat.
Hal itu diketahui dari laporan masyarakat yang berasal dari orang tua korban terkait pemerasan yang dilakukan oleh MA kepada korban dengan meminta imbalan uang yang dikirim sebanyak Rp200.000 yang sudah ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: