JAKARTA, DISWAY.ID - Hanya dengan menggunakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, bisa membantu masyarakat untuk periksa mata secara gratis.
Tidak hanya periksa mata, nantinya masyarakat juga bisa mengklaim atau mendapatkan kacamata gratis jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta
Lalu, bagaimana prosedur yang benar untuk cara periksa mata serta klaim kacamata secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan?
Berikut ini adalah beberapa informasi terkait cara periksa mata dengan BPJS Kesehatan, meliputi:
Cara Periksa Mata Pakai BPJS Kesehatan
1. Datanglah ke Fasilitas Kesehatan tingkat I
Bagi kamu yang ingin periksa mata bisa langsung datang ke faskes yang terdaftar di kartu BPJS.
BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli
Di tahap ini, dokter akan mengecek dan memeriksa kondisi mata untuk memutuskan apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis atau rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
2. Periksa ke Dokter Spesialis Mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Apabila saat diperiksa di faskes tingkat I membutuhkan tindakan lanjut, maka pemeriksaan pun akan segera dilakukan oleh dokter spesialis mata.
Nantinya, dokter akan periksa dengan detail kondisi mata kamu, apakah mengalami plus, minus atau silindris.
3. Dapat Resep Dokter