JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menyebut, suami yang membunuh istrinya di Pulogadung, Jakarta Timur sudah dua kali menikah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary mengungkapkan, pelaku yang berinisial AAW (26) bercerai dengan istri pertamanya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Motif Suami Bunuh Istri di Pulogadung, Pelaku Curiga Korban Dihamili Selingkuhan
Hasil pernikahan pertama, pelaku memiliki anak perempuan yang kini sudah berusia 4 tahun.
"Tersangka sudah dua kali menikah. Menikah pertama cerai kasus KDRT. Punya anak perempuan 4 tahun," ucap Nicolas pada Selasa, 2 Juli 2024.
Pada pernikahan keduanya, AAW yang bekerja di PT KAI, ternyata perilakunya tidak berubah.
Dia kerap menganiaya istrinya RNA (27) karena rasa cemburu yang tak berdasar.
Puncaknya AAW menganiaya RNA hingga tewas di rumah kontrakannya yang berlokasi di RT07/04 Kelurahan Cipinang pada Minggu, 30 Juni 2024, siang.
BACA JUGA:Bapak dari Suami yang Bunuh Istri di Pulogadung Ngos-ngosan Lapor Ketua RT: Anak Saya Bunuh Mantu!
BACA JUGA:Terkuak! Rumah Tangga Suami Tega Bunuh Istri di Pulogadung Ternyata dalam Proses Cerai
Nicolas menuturkan, AAW menganiaya istrinya hingga tewas usai berhubungan intim pada pukul 13.00 WIB.
Usai berhubungan intim korban langsung bermain handphone (HP). Di situ pelaku curiga jika istrinya sedang chatingan dengan pria lain.
Bahkan AAW menuduh jika saat ini istrinya sedang hamil 2 bulan hasil hubungan dengan selingkuhannya.
"Di situlah terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu. Dan akhirnya tersangka mencekik leher korban," ucapnya.