Kata Kapolres, usai mencekik korban, pelaku kemudian membanting istrinya ke lantai.
BACA JUGA:Suami yang Bunuh Istri di Pulogadung Ternyata Karyawan PT KAI
"Di lantai tersangka melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban, akhirnya bersimbah darah," terang Nicolas.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian menelpon ayahnya untuk memberitahu terkait peristiwa tersebut.
Nicolas menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil hasil pemeriksaan test pack tidak hamil," tegasnya.
BACA JUGA:Istri Dibunuh Suami di Pulogadung Ditemukan Tanpa Busana, Tergeletak Tak Jauh dari Anaknya
Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi dari ponsel korban, RNA juga tidak memiliki hubungan dengan pria lain.
"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar," tambahnya.
Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.