Perlu diketahui, Hasyim Asy'ari menjadi teradu usai DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN Den Haag itu.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.