JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik berkaitan dengan tindakan asusila.
BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
Alhasil, Hasyim Asy'ari resmi menanggalkan jabatannya di KPU, Rabu 3 Juli 2024.
DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
Lantas, siapa pengganti Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis oleh komisioner KPU melalui rapat pleno.
Jika ketua KPU berhalangan menjabat karena meninggal dunia atau hal-hal yang tak memungkinkan untuk mengemban jabatan, Ketua KPU bisa diisi oleh anggota Komisioner.
BACA JUGA:Dianggap Abaikan Putusan Pengadilan, KPU Kembali Diadukan Ke DKPP
Menurut Mantan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, ketua KPU akan dipilih dari enam orang komisioner yang masih ada. Mereka akan menentukan siapa yang menjadi ketua.
Setelah itu, para komisioner memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong, sehingga nantinya ketua dan komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.
Hal itu pernah terjadi pada 2016 saat ketua KPU saat itu Husni Kamil Manik meninggal.
Saat itu, anggota Komisioner KPU yang tersisa adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.
BACA JUGA:Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan