DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent-Desta Bikin Video Ucapan Sukses Pemilu yang Kemudian Dikirim ke Pengadu Kasus Asusila!

DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent-Desta Bikin Video Ucapan Sukses Pemilu yang Kemudian Dikirim ke Pengadu Kasus Asusila!

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito membacakan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Rabu 3 Juli 2024.-YouTube DKPP RI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta keterlibatan Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang diputus hari ini. 

Anggota DKPP J. Kristiadi mengatakan Hasyim sempat hadir dalam program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS", 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

BACA JUGA:Terlibat Kasus Dugaan Asusila, Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP Secara Tertutup

"Bahwa pada 24 Oktober 2023 dalam acara dipandu oleh Vincent, Desta, dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos," kata Kristiadi pada sidang di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

"Setelah acara tersebut, teradu, pihak terkait Betty Epsilon Idroos, dan Boyen melakukan swavideo," imbuhnya.

Adapun video itu berupa ucapan sukses dan doa agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri lancar. Video itu diambil atas permintaan dan menggunakan ponsel milik Hasyim.

Hasyim kemudian mengirim video itu ke seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Video dilengkapi pesan bernada rayuan oleh Hasyim.

BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

BACA JUGA:KPU Akan Hapus Metode Pos untuk Pemilu Luar Negeri,Hasyim Asyari: Bikin Banyak Masalah!

"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ucap DKPP.

Atas  pembuktian selama sidang, DKPP memutus Hasyim melanggar etik dalam kasus asusila.

DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Hasyim yang berarti jabatan Ketua KPU harus diletakkan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: