Terlibat Kasus Dugaan Asusila, Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP Secara Tertutup
Putusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU terbukti melanggar kode etik, ini sanksinya.--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang pemeriksaan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:DKPP Panggil Hasyim Asyari Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
"Mulai disidangkan sekitar pukul 9. Semua perkara asusila disidangkan tertutup," ujar Heddy Lugito.
Adapun sidang tersebut dilakukan atas adanya aduan dari perempuan berinisial CAT melalui kuara hukumnya, yaitu Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan dan Abdul Toni.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu lantaran diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
BACA JUGA:Malam Nuzulul Quran di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat Dihadiri Sejumlah Petinggi PBNU
BACA JUGA:KPU Akan Hapus Metode Pos untuk Pemilu Luar Negeri,Hasyim Asyari: Bikin Banyak Masalah!
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Disisi lain, Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: