JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menilai kejadian yang dialami oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan integritas.
Dia menambahkan pemegang kekuasaan harus benar-benar menjaga moral dan integritas.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila, Fraksi PKS: Jadi Daftar Panjang Kecacatan Pemilu!
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU
"Ini peringatan, jadi jangan main-main. Nanti seperti apa yang terjadi di KPU. Karena itu, buat saya, ini jadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan kemudian juga integritas," kata Ma'ruf kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.
Wapres menghormati segala keputusan dan kewenangan DKPP yang memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai ketua KPU. Menurut wapres, kasus yang menimpa Hasyim telah mencoreng nama KPU.
Namun demikian, ia meminta kesalahan yang dilakukan Hasyim merupakan perseorangan.
BACA JUGA:Segini Gaji dan Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Imbas Tindakan Asusila
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
"Ya iya tentu saja, tetapi tentu KPU secara lembaga tidak karena itu, hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan jadi, itu hanya perorangan ya artinya sebagai hanya dia sebagai ketua saja. Nah, ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan," ujar dia.
Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Kasus Asusila
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
BACA JUGA:Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat atas Kasus Tindakan Asusila