JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan tanggapan atas diberhentikannya Prof. Dr. Budi Santoso, dr. Sp.OG sebagai dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Dalam hal ini, pihaknya menghormati keputusan rektor untuk memberhentikan Prof. BUS melalui otonominya.
"Kemdikbudristek menghormati otonomi UNAIR sebagai salah satu PTN Badan Hukum di Indonesia," kata Direktur Jenderal Diktiristek Abdul Haris ketika dihubungi, Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Buntut Polemik Dekan FK Unair Dipecat, Kemendikbudristek Beri Peringatan ke Rektor
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kampus memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan nonakademik, termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri.
Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan masalah internal dan kewenangan rektor Unair.
BACA JUGA:Karangan Bunga 'Save Prof BUS' Banjiri FK Unair Buntut Pemecatan Dekan Prof Budi Santoso
Meski begitu, ia menambahkan, "Harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta UNAIR."
Menanggapi polemik yang muncul akibat pencopotan Dekan FK ini, Kemdikbudristek berkomunikasi dengan rektor Unair untuk mengingatkan kewajiban dalam hal menjunjung tinggi kebebasan akademik serta kebebasan mimbar akademik civitas akademika Unair.
BACA JUGA:Pihak Kampus Ungkap Alasan Dekan FK Unair Dicopot: Kebijakan Internal
"Kemdikbudristek berharap agar dinamika tersebut dapat diselesaikan secara internal dan menunggu tindak lanjut rektor Unair," katanya.
Termasuk, imbuh Haris, memastikan bahwa hal tersebut tidak berdampak pada penyelenggaraan tridharma di kampus.