JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini 5 Juli menjalani sidang lanjutan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada sidang ini, SYL akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Tim penasihat hukum secara tegas mengatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis sebagaimana yang kita sepakati," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya pada Jumat, 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Megawati Akan Pimpin Sumpah Jabatan Perpanjangan Masa Bakti DPP Partai PDIP Hari Ini
BACA JUGA:Dekan FK Unair Budi Santoso Dipecat, Kemendikbudristek Hormati Keputusan Rektor
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan.
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Buntut Polemik Dekan FK Unair Dipecat, Kemendikbudristek Beri Peringatan ke Rektor
BACA JUGA:25 Kloter Jamaah Asal Banten Akan Diantar ke Asrama Haji Debakarsi Baru di Cipondoh
SYL juga wajib membayar berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.