KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
KPK menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi.
Tiga tersangka tersebut ialah Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Hardho untuk paket peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.
Kemudian Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022, Edi Purnomo.
BACA JUGA:Bocah di Bekasi Terbawa Arus Sejauh 12 Km, Tersangkut di Saluran Air Besar Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Heboh Pesan Berantai Hasil Quick Count Pilkada Kota Bekasi Versi TNI, Dandim Pastikan Hoaks!
Serta Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 s/d Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, yakni Budi Prasetiyo.
“Bahwa tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 November 2024, malam.
Adapun penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
Satu tersangka lain atas nama Dheky Martin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.
BACA JUGA:Cegah Kekeliruan Data, KPU DKI Tak Tampilkan Grafik Real Count Pilkada
BACA JUGA:Dari Mie Pedas Sampai Berbagai Camilan, Semua Ada di Mie Cap Kungfu
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap oleh Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Tersangka Hardho
H merupakan Ketua Pokja untuk paket peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: