KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

KPK menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi-disway.id/Ayu Novita-

Selain itu, ia juga menjadi Pokja paket pekerjaan lain di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

BACA JUGA:Unggul Jauh dari Airin-Ade di Quick Qount Sementara Pilgub Banten 2024, Andra Soni: Alhamdulillah

BACA JUGA:PDIP Sebut Kekalahan Airin Akibat Diintervensi Kekuasaan, Bakal Gugat ke MK

Syntho Pirjani Hutabarat (terpidana yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan) datang menemui H dan berkoordinasi terkait arahan dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk pengaturan pemenangan.

Plotting pemenang penyedia jasa pada lelang pekerjaan Lampegan-Cianjur dengan memberikan sebuah kertas berisi catatan tangan dari Syntho yang berisi rincian pengaturan pemenangan penyedia jasa tertentu untuk pekerjaan lampegan Cianjur.

“Bahwa pengaturan yang dilakukan oleh tersangka H dan Pokja dilakukan melalui pertemuan dengan calon penyedia jasa di apartemen daerah Bendungan Hilir di antaranya untuk memenangkan PT RRY (Rinenggo Ria Raya) milik saudara Drs (Dion Renato Sugiarto,” tutur Asep.

BACA JUGA:KPI Pusat dan Esa Unggul Tandatangani PKS dan Rencana AI

BACA JUGA:PDIP Akui Jawa Tengah Sekarang Bukan Kandang Banteng, Deddy Sitorus: Jadi Kandang Bansos dan Parcok!

“Atas perbantuan pengaturan lelang, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara Drs sekurang-kurangnya sebesar Rp321.000.000,00,” ujar dia.

Tersangka H disebut juga menerima sejumlah penerimaan lain sekitar Rp670 juta.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Edi Purnomo

EP merupakan Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Esa Unggul dan KPI Dukung Penyiaran Konten Sehat dan Bermartabat

BACA JUGA:Makin Mudah, Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads