JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Realtindo dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
"Hari ini Kamis (4/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)," jelas Juru Bicara Tessa Mahardhika pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Antam Masih Belum Ditahan KPK: Siman Bahar Sedang Sakit Keras
Adapun, Tessa menyebutkan nama saksi yang terlibat adalah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020), Putut Ariwibowo dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2019), Anis Anjayani.
Kemudian, lebih lanjut, kata Tessa Manager Divisi PBI PT Hutama Karya, Kantor HAKA, Afif Widodo dan salah satu pihak swasta Achmad Yahya.
BACA JUGA:KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid-19 Kemenkes
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ).
BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
Adapun rinciannya terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
KPK mengumumkan 3 orang tersangka pada Kamis, 20 Juni 2024, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.