"Terhadap delapan orang WNA dilakukan pendalaman, pendataan identitas. Didapati delapan orang itu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu Kongo, satu Tanzania," kata Andika saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat 5 Juli 2024.
Setelahnya, petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut.
BACA JUGA:Detik-detik Tembok Roboh di Koja, Pekerja Bangunan Tewas
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta Pada Sabtu, 6 Juli 2024: Awas Hujan Datang!
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang Dollar AS palsu pecahan USD 100 dan bahan baku untuk memproduksi uang palsu.
"Didapati atau ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dollar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dollar AS," ungkap Andika.
Di sisi lain, sambung Andika, delapan WNA tersebut juga melanggar keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.
Bahkan, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.
"Pada saat dilakukan operasi tersebut lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi," ujar Andika.