BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Pada sidang itu, Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom.