Praperadilan Pagi Setiawan Diterima, Susmo Duadji: Jangan-jangan Tahanan Lain Kasus Vina Cirebon Nasibnya Sama

Senin 08-07-2024,10:27 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Romantis! Kencan Antimainstream, Keanu Reeves Ajak Alexandra Grant ke MotoGP Jerman 2024

Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim yang mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal dengan alat buktin yang ditunjukan.

“Adapun barang bukti yang diajukan hanya keterangan ahli dan surat-surat,” terangnya.

Menurut Susno, begitu putusan hakim maka Polda Jabar harus langsung membebaskan Pagi.

Akan tetapi keterangan saksi tidak dihadirkan dan ini merupakan sabuah kesalahan dari pihak Polda Jabar.

Dengan diterimanya semua dalil atas Pegi, maka semua berkas yang diajukan oeh Polda Jabar atas Pagi tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea The Auditors di VIU, Lee Jungha Cs Ungkap Kasus Korupsi di Kantor

“Polri harus segera menindak lanjuti 3 DPO yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan beberapa tahun lalu,” tambahnya.

Susno juga menyampaikan bahwa jangan-jangan tahanan lainnya yang diputus oleh pengadilan bisa jadi nasibnya sama.

Menurut Susno, harusnya pengawas internal Polri harus semakin dikuatkan, agar kedepannya Polri akan semakin kuat.

“Dengan diputuskannya bahwa gugatan praperadilan ini maka ini merupakan pelajaran bagi Polri,” tambah Susno.

Kategori :