KPK Dorong Penertiban Pajak dan Retribusi di Raja Ampat

Senin 08-07-2024,14:42 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan penertiban pajak dan retribusi, demi menyelamatkan kas daerah. 

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Mantan Pejabat Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi PLN UIK SBS

BACA JUGA:KPK Panggil 2 Pegawai Internal, Jadi Saksi Pungli di Rutan

Hal ini dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD). 

"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda," jelas Dian dikutip pada Senin, 8 Juli 2024. 

Diketahui, Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08 pesen di tahun 2023.  

Untuk itu, agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni Pemda dan swasta. 

BACA JUGA:KPK Temukan Penyebab PAD Papua Barat Rendah, Postur APBD Defisit

Dian menambahkan, pihaknya memastikan bahwa Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi. 

"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," jelasnya. 

Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. 

BACA JUGA:Nahloh! KPK Sebut 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi 

Untuk nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," jelas Dian. 

Kategori :