JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mendalami kemungkinan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan saat ini pihaknya masih melihat proses kasusnya.
"Bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2024.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar
"Kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan akan tunduk pada putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Pegi Bebas, Reza Indragiri Berfirasat 8 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Demi Hukum
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas Keluarga Vina Cirebon Kini Pasrah, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Tak Ceroboh
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.