Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri buka suara terkait putusan hakim Pengadilan Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan keputusan ini menjadi evaluasi bersama Polri.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut oleh Polda Jawa Barat

BACA JUGA:Reza Indragiri Anggap Kasus Vina Cirebon Belum Selesai Meski Pegi Setiawan Bebas, Soroti Kesaksian Aep

Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat salah tangkap atau tidak.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika Polda Jawa Barat akan tetapkl patuh dengan putusan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Pegi Bebas, Reza Indragiri Berfirasat 8 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Demi Hukum

BACA JUGA:Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads