Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut oleh Polda Jawa Barat

Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut oleh Polda Jawa Barat

Bareskrim Polri masih mempercayakan Polda Jawa Barat untuk menangani kasus Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina di Cirebon.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri pastukan kasus Pegi Setiawan masih diusut oleh Polda Jawa Barat, meskipun PN Jabar menerima gugatan praperadilannya.

Pernyataan bahwa Polda Jawa Barat untuk menangani kasus Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina di Cirebon diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandani mengatakan sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat patuh terhadap keputusan hakim PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kalau penanganan ini (kasus Pegi Setiawan) tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

BACA JUGA:Gratis! Link Pendaftaran TNI Angkatan Laut Gelombang II 2024, Lengkap dengan Syaratnya

Truno mengatakan dalam kasus ini Bareskrim Polri telah memberikan asistensi.

Menurutnya, pihak Bareskrim Polri pun masih terus memantau perkembangan kasus ini.

"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kita akan melihat polda jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah Asistensi, tentu saja Asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Bambang Pamungkas Kembali ke Persija Jakarta, Sebagai Manager Macan Kemayoran

BACA JUGA:Jeje Govinda Punya Alasan Mulia saat Putuskan Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads