Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut oleh Polda Jawa Barat
![Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut oleh Polda Jawa Barat](https://cms.disway.id/uploads/905311a52bea05c97c2bcf2424b6224c.jpg)
Bareskrim Polri masih mempercayakan Polda Jawa Barat untuk menangani kasus Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina di Cirebon.-dok disway-
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA:KPK Dorong Penertiban Pajak dan Retribusi di Raja Ampat
BACA JUGA:Sosok Ryan Garcia Petinju Amerika Serikat yang Dipecat WBC Usai Hina Agama Islam
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
BACA JUGA:Kunto Aji Gelar Konser di 6 Kota, Ada Jakarta hingga Kuala Lumpur
BACA JUGA:Pantang Menyerah, Erick Thohir Motivasi Pemain agar Tak Gentar Lawan Australia di Laga Manapun
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: