Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Eman Sulaeman yang merupakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang kabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.--PN Bandung

JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok hakim Eman Sulaeman saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

BACA JUGA:Reza Indragiri Anggap Kasus Vina Cirebon Belum Selesai Meski Pegi Setiawan Bebas, Soroti Kesaksian Aep

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas Keluarga Vina Cirebon Kini Pasrah, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Tak Ceroboh

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, sebelum penetapan sebagai tersangka seharusnya pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jawa Barat (Jabar) di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

"Mengadili: mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA:Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Vina Cirebon Pengadilan Sesat, Susno Duadji: Mulai Penyidik hingga Hakim Harus Diperiksa

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” sambungnya.

Atas putusan yang membuat Pegi Setiawan bebas, kini profil Eman Sulaeman pun banyak dicari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: