Sebagai informasi, tarif KRL Jabodetabek masih belum mengalami penyesuaian sejak 2016.
Dengan demikian, saat ini tarif KRL Jabodetabek masih mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Reaksi Ahok saat Namanya Disebut PSI untuk Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Gegara Terjerat Utang Karena Judi Online, Pria Paruh Baya di Ciputat Tewas Gantung Diri
Dalam keputusan tersebut, tarif KRL Jabodetabek diatur sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan ditambah Rp 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.