JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) membuka penyidikam kasus terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter Tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung
BACA JUGA:Aep Kasus Vina Cirebon Paling Dicari di Google, Buntut Pegi Setiawan Bebas?
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," kata Tessa.
Dalam hal ini, tessa enggan mengungkap identitas para tersangka dan akan diumumkan ketika perkara telah cukup.
"Terkait nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tutup Tessa.