Jokowi Bantah Pernyataan Mahfud MD yang Sebut KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada

Selasa 09-07-2024,09:57 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:KAI Commuter Layani 156 Juta Pengguna Commuter Line Jabodetabek Pada Semester Pertama 2024

Terakhir Mahfud MD menjelaskan soal vonis MK yang berisi lembaga lain harus menerima keputusan apabila komisioner KPU telah memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tutupnya.

Kategori :