Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Terhadap Dirinya Saat di Penjara, Dipukulin hingga Dipaksa Ngaku Jadi Pegi Perong

Selasa 09-07-2024,14:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Profil Kombes Surawan, Sosok Dirreskrimum Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan

BACA JUGA:Soal Penyidikan Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas, Kesaksian Aep Bohong Terkait Pegi: Ini Diyakini Oleh si Rudiana

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

BACA JUGA:Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung

BACA JUGA:Aep Kasus Vina Cirebon Paling Dicari di Google, Buntut Pegi Setiawan Bebas?

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.

Kategori :