JAKARTA, DISWAY.ID -- Banyak istri di Jakarta Utara (Jakut) yang menggugat cerai suaminya gegara uang nafkah habis dipakai untuk judi online (judol).
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara Syarwani pada Selasa, 9 Juli 2024.
"Alasan mereka terutama adalah kepada kurangnya nafkah dari suami karena ini banyak istri yang mengajukan. Nafkah banyak disebabkan karena ya itu tadi karena suaminya judi, sehingga kurang memberikan nafkah," terang Syarwani.
BACA JUGA:Oknum Pamen di Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam, Diduga Mengancam secara Verbal
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Menteng, Gulkarmat Terjunkan 20 Personel
Di sisi lain lanjut Syarwani, secara keseluruhan angka perceraian di Jakarta Utara meningkat 30 persen ketimbang pada periode yang sama di tahun lalu.
Pada periode Januari - Juni tahun 2023 , angka perceraian di Jakarta Utara sebanyak 1.200 perkara.
Sementara pada periode yang sama di tahun 2024 ini kasus perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Utara yakni sebanyak 1.432 perkara.
"Periode Juli 2024 ini dari tahun lalu kalau kita lihat jumlah periode yang sama tuh ada sekitar 30 persen lah kenaikannya," ujarnya.
Dari 1.432 perkara perceraian di 2024, sambung Syarwani, 654 diantaranya karena masalah ekonomi termasuk judol.
BACA JUGA:Tukang Sampah Gasak HP di Koja, Pelaku Diburu Warga Sampai ke TPS
BACA JUGA:Viral Bajaj di Green Garden Digondol Maling, Supriyadi Pusing Tak Bisa Cari Nafkah
"Tahun ini kita lihat memang judi online cukup mendominasi," ungkapnya.
Kata dia, perkara perceraian yang bisa didamaikan di Pengadilan Agama Jakarta Utara angkanya sangat sedikit yakni sekitar 10 persen.
"Perkara yang dapat kita damaikan, itu sedikit sekali, persentase sedikit sekali ya sekitar 10 persen lah itu yang dapat kita damaikan," ucapnya.