KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

Selasa 09-07-2024,19:45 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 sampai 2022. 

Wakil Pemimpin KPK, Alexander Marwata mengumumkan bahwa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, general Manager pada PT PLN (Persero) Bambang Anggono (BA), Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT TEI Nehemia Indrajaya (NI). 

BACA JUGA:Penyidik KPK Kembali Dilaporkan Tim Hukum PDIP Atas Pelanggaran Etik Berat 

Selanjutnya, Alex menjelaskan para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama. 

"Terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Alex saat konferensi pers pada Selasa, 9 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Lebih lanjut, Alex menjelaskan berdasarkan keterangan ahli bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp 74,9 Miliar. 

"Riil cost PT Truba Enginerinh Indonesia (TEI) dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp50 Miliar," kata Alex. 

Saat ini, kata Alex, auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. 

"Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 Milyar," tutur Alex. 

BACA JUGA:Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Juru Bicara KPK: Tengah Kami Tangani

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :