Penyidik KPK Kembali Dilaporkan Tim Hukum PDIP Atas Pelanggaran Etik Berat
Tim Hukum PDI Perjuangan melaporkan kembali penyidik KPK atas pelanggaran etik berat.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Hukum DPP PDI Perjuangan kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berat, ketika ia melakukan penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah terkait kasus Harun Masiku.
"Kami untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," jelasnya kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024 di Gedung Dewas KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
Adapun, Johannes menjelaskan penggeledahan yang dilakukan Rossa dan 15 orang lainnya di rumah Donny pada Rabu, 3 Juli 2024 di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Johannes menjelaskan bahwa ketika rossa melakukan penggeledahan tidak disertai dengan surat perintah kerja.
"Nah, kami mendapat informasi penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah. Bahkan ini tidak ada ijin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu " jelas Johannes.
Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung selama 4 jam, yang dimulai pukul 16.00 WIB.
"Ternyata dalam pemeriksaan yg berlangsung selama 4 jam itu sungguh disayangkan bagaimana sikap saudara Rossa melakukan intimidasi kepada saudara Donny," tutur Johannes.
BACA JUGA:Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
Dalam penyitaan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang elektronik milik istri Donny.
"Diambil dari kediaman Pak Donny itu ada hp, ada alat komunikasi hp ada 4 yang diambil, jadi 2 itu milik istrinya," jelas Johannes.
"Jadi yang lucunya malah HP-nya Donny malah tidak disita, jadi ada tablet ada hp milik istrinya," lanjutnya.
Johannes mengungkapkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, diduga Donny mendapatkan perlakukan intimidasi dari tim penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: