Polisi Bekuk 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru, Beraksi di Kawasan Blok M Hingga Fatmawati

Rabu 10-07-2024,13:18 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Kategori :