Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.