Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan.
Apalagi pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021.
Kewajiban ini telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. “Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani.
BACA JUGA:Ratusan Armada Baru Blue Bird Siap Tingkatkan Layanan dan Kenyamanan Penumpang
BACA JUGA:PO Sinar Jaya Resmikan Dua Armada Terbaru, Pakai Bodi Bus Tipe Skylander R22 Special Edition Nih
Tiket PO SAN
Wakil Direktur PO. SAN Kurnia Lesari Adnan (Sari) menjelaskan PO. SAN juga menjadi korban penipuan tiket bus ini.
Aksi penipuan banyak terjadi di Google Review, di akun fanbase Facebook PO. SAN - SAN Lover - juga di kolom komentar Instagram PO. SAN.
Di laman SAN Lover misalnya, sering muncul pertanyaan dari netizen, kalau mau pesan tiket PO. SAN di mana.
Di sinilah penipu masuk, dengan mencantumkan nomor telepon palsu. Mereka menuliskan, nomor pemesanan tiket hubungi 083837773599.
Atau Hubungi Akun Resmi 085273027004. Ada juga nomor 085711454297 dan nomor-nomor lainnya, yang bukan merupakan nomor resmi PO. SAN.
BACA JUGA:PO Gunung Harta Rilis 2 Armada Baru Jetbus 5 SHD dengan Sasis Volvo dan Hino
Netizen atau calon penumpang yang tidak mengecek kebenaran nomor tersebut, langsung bertransaksi dengan nomor palsu tersebut.
“Kami sudah mendapatkan 20 kali laporan penipuan dengan total kerugian sebesar Rp 15.704.927. Diantaranya ada calon penumpang merugi hingga Rp 2,1 juta untuk tiga penumpang yang akan berangkat. Yang hebatnya, penumpang ini mendapatkan tiket elektronik yang mirip dengan tiket resmi PO. SAN,” tutur Sari.