JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon bersama Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Sudirman ke Bareskrim Polri.
Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu.
Laporan dilayangkan pasca bebasnya Pegi Setiawan dalam praperadilan.
"Hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabea Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Dedi meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.
BACA JUGA:Nasib Penyidik Penangkapan Pegi Setiawan Diungkap Bareskrim Polri
“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar Dedi.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.
"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.
"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," jelasnya.
BACA JUGA:Polri Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Sahabat Polisi: Langkah Itu Perlu Kita Apresiasi
Sebelumnya Pegi Setiawan menang dalam sidang praperadilan dan dinyatakan bebas.