Modus Minta Tolong, Pria di PIK Bawa Kabur Motor Yamaha Aerox

Rabu 10-07-2024,17:29 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp23 juta.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Modus Hasyim Asy'ari dalam Melakukan Aksi Asusila, Mulai Sewakan Apartemen Hingga Antar Jemput Pakai Mobil Dinas

BACA JUGA:Titip Mobil Jadi Modus Narkoba Jaringan Malaysia yang Diungkap PMJ di Parkiran RS Fatmawati

Kepada polisi, pelaku menjual motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi B 5304 TKW tersebut dengan Rp6 juta ke seorang penadah.

Saat ini pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang berinisial H dan penadah motor curian tersebut.

"Terhadap para pelaku kami akan optimalkan untuk bisa diungkap semuanya," tegas Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Kategori :