JAKARTA, DISWAY.ID -- KPU DKI Jakarta menyatakan calon perseorangan atau independen pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana sudah memenuhi syarat dengan 721.221 dukungan.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Kata Doddy, verifikasi tersebut dilakukan secara door to door terhadap 721.221 pendukung paslon independen Pilkada DKI Dharma-Kun.
BACA JUGA:Sopir Angkot di Tebet Tangkap Pencuri HP, Ini Modus Pelaku
BACA JUGA:Api Berkobar Hebat Hanguskan Rumah di Kampung Kurus Cilincing
Verifikasi itu dilakukan KPU DKI selama 10 hari yakni mulai 11-21 Juli 2024.
"Kalo gak ketemu (di rumah) nanti akan dikumpulkan di kantor kelurahan atau tempat lain. Bisa juga menggunakan teknologi informasi vcall, vstreaming, vrecording," terang Doddy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juli 2024.
Doddy menjelaskan ada dua hal yang bakal ditanyakan pada pendukung Dharma-Kun saat proses verifikasi lapangan.
"Untuk verifikator memastikan dua hal kebenaran identitas pendukung sama kebenaran dukungan. Jadi kita akan tanya KTP-nya bener gak kemudian bener gak mendukung bapaslon ini sebagai calon perseorangan," jelas Doddy.
Jika hasil verifikasi lapangan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif, maka paslon independen Dharma-Kun diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
BACA JUGA:Golkar Siapkan Jusuf Hamka sebagai Wakil Jika Kaesang Maju di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Golkar Ungkap Alasan Usul Jusuf Hamka Sebagai Cawagub Kaesang di Pilkada Jakarta
"Ada kesempatan perbaikan, jadi verifikasi faktual itu 2 kali, verifikasi faktual ke 1, kemudian perbaikan administrasi ke 2, baru nanti verifikasi faktual ke-2 harus semua ditotal memenuhi syarat dukungan minimal 618 ribu," tambahnya.
Jika syarat administratif tidak terpenuhi maka Dharma-Kun tidak bisa mengikuti pendaftaran sebagai pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang dibuka mulai 27 Agustus 2024, mendatang.
"Kalo dua hal itu terpenuhi maka statusnya akan kita nyatakan memenuhi syarat, kalau gak statusnya tidak memenuhi syarat," pungkasnya.