JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak asuh Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur.
Kegiatan itu merupakan sejalan dengan misi Pemprov DKI untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam urusan administrasi dan kependudukan (adminduk).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut menyerahkan surat adminduk tersebut secara simbolis mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum tersebut.
BACA JUGA:IMM DKI Jakarta Siap Dukung Upaya Pj Gubernur Heru Budi Jadikan Jakarta Kota Global
Dengan kelengkapan adminduk, kata Heru, maka hak anak panti sosial dapat terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.
"Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk sinergi antara kami dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Tinjau Peternakan Sapi di Cikoko Jaksel, Heru Budi: Pastikan Tidak Mencemari Lingkungan
Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pelaksanaan penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap.
Dalam setiap tahap dilakukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi.
BACA JUGA:Demokrat Sebut Sudah Komunikasi dengan Heru Budi Soal Usulannya untuk Maju ke Pilkada Jakarta
"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," beber Premi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Rudi Margono memastikan pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum.
BACA JUGA:Kaesang dan Heru Budi Diusung PSI Jakpus untuk Pilkada Jakarta 2024
"Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.