Diketahui, Surat adminduk yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Heru kepada anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akta kelahiran.
BACA JUGA:Ombudsman RI Temukan Kasus Pemalsuan Domisili di PPDB 2024, Begini Kata Heru Budi
Kemudian, jumlah anak di panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial. Adapun Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akta kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat.