JAKARTA, DISWAY.ID - Kecelakaan lalu lintas jalan tak jarang terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan.
Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.
BACA JUGA:11 Kendaraan Ringsek Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Beberkan Kronologinya
Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api.
Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Capt. Avirianto Suratno, mengatakan bahwa FGD ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Peningkataan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 3 Orang Alami Luka-luka
Adapun diantara Jalur Kereta Api dengan jalan, yang melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kemenhub, KemenPUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung dan KNKT).
Ia menjelaskan, sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan keselamatan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau lebih dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan Lima Pilar Keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sejumlah Mobil hingga Bus Alami Kerusakan Parah
"Pada Tahun 2024 ini Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api,” terangnya dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Lebih lanjut, Sekretaris Badan menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini akan mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Profil Habib Jafar Shodiq yang Meninggal Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Baketrans, Israfulhayat, memaparkan bahwa standar dan kriteria perlengkapan meliputi jenis, bentuk dan ukuran perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang dan kriteria pemasangan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api.
Penyelenggara perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga Badan Hukum terkait.
Adapun untuk tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang akan diatur tata cara berlalu lintas bagi kendaraan dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki.