Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI, Duhuri Kurniawan, menyebutkan data dari PT.KAI, dimana dalam kurun waktu 4 tahun atau tahun 2020 sampai dengan Juni 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
Diketahui bahwa 83% kecelakaan kereta api terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga.
Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang membutuhkan perhatian khusus, dalam hal ini PT. KAI sebagai operator mendukung adanya RPM ini.
BACA JUGA:Polri Akui Kurang Teliti Garap Kasus Vina, Awalnya Dianggap Kecelakaan Biasa
“PT. KAI juga kerap melakukan upaya meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan yang bekerjasama dengan Dishub, Railfans dan Masyarakat, penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Melalui FGD yang diselenggarakan hari ini harapannya juga dapat dihasilkan Rancangan Peraturan Menteri yang telah diperkaya dengan masukan dan pandangan dari stakeholders sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak serta mewujudkan komitmen dalam meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.