Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Toni RM Angkat Bicara

Minggu 14-07-2024,07:44 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Toni RM yang merupakan kuasa hukum, menanggapi pernyataan Hotman Paris sebut Pegi Setiawan, bisa jadi tersangka lagi.

Menurut Hotman, Pegi hanya sebentar bebas dari penjara.

Toni RM kemudian menjelaskan pada amar putusan poin kelima yang berbunyi tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Menurutnya, dengan adanya putusan itu menandakan jika kliennya tak bisa lagi menjadi tersangka.

BACA JUGA:KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan

BACA JUGA:Pembeli Risih Mau Beli Telur Bebek Tapi Kotor, Dokter Beri Peringatan: Jangan Dibersihkan!

“Itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi,” kata Toni, Minggu, 14 Juli 2024.

Selain itu, Toni menegaskan bunyi pada Pasal 83 yang mengatakan jika putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya karena sudah bersifat final.

"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

BACA JUGA:8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi

BACA JUGA:Orangtua Anak Penderita Kanker Bisa Alami Stres, Ini Solusinya agar Tetap Semangat

Terlebih, kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat SP3 kepada tim kuasa hukum.

Artinya, penyidikan terhadap pemohon itu sudah dihentikan.

"Surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan, penyidik juga telah melaporkan ke kejaksaan terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," tandasnya.

"Sehingga kami berkesimpulan bahwa pegi Setiawan ini tidak akan bisa ditersangkakan lagi," sambungnya.

Kategori :