KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan
Raja Ampat, Papua Barat -[Foto/Unsplash/Ferhat Deniz Fors]-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi wisata di Raja Ampat.
Dalam hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya melaporkan tindakan tersebut ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
BACA JUGA:15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman korsup (koordinasi supervisi) itu sudah didorong ke Pemda setempat untuk dilaporkan ke Tim Saber Pungli yang Kemenko Polhukam, satgas bersih pungutan liar," kata Tessa dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Adapun KPK mencatat pungli yang dilakukan kepada wisatawan di Raja Ampat sebanyak Rp 18, 25 miliar dalam setahun.
BACA JUGA:Rasain! Oknum Polantas yang Lakukan Pungli di Tol Halim Kena Sanksi Mutasi!
Tessa menjelaskan bahwa, KPK tidak bisa memproses hukum pelaku pungli karena tidak melibatkan pejabat dalam perkara ini.
Tapi, kata dia, KPK bisa mengoordinasikan temuan yang termasuk tindakan korupsi itu ke instansi lainnya untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
"Informasinya sudah didorong untuk dilaporkan sana (Kemenko Polhukam) dan sampai dengan saat ini tidak ditangani di KPK," kata Tessa.
Dikethaui, KPK menerima laporan pungutan liar (pungli) oleh oknum masyarakat kepada wisatawan.
BACA JUGA:Cegah Pungli, Pelindo Perluas Penerapan Auto Gate di 29 Pelabuhan pada 2024
Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, mereka diminta membayar Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.
"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ungkap Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: