BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Pertandingan Olimpiade Paris 2024 untuk Semua Cabang Olahraga, Catat Tanggalnya
Sedangkan pemerintah sendiri telah mengatakan untuk melarang peredaran baju bekas dari luar yang masuk ke Indonesia kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag) RI mengatakan bahwa pelarangan ini untuk melindungi pelaku industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
Bahkan beberapa waktu lalu sebanyak 7.000 karung pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar akan dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Canggih! Ruang Kontrol Bandar Narkoba, Pantau CCTV dan Drone Pergerakan Polisi
Zulkifli Hasan mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," ujar Zulkifli Hasan kepada media.