Peretasan PDN Masih Diusut, Kabareskrim Akui Ransomware Tak Mudah Ditangani

Senin 15-07-2024,19:48 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini masih mengusut kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan proses penegakan hukum di kasus ini tidak mudah ditangani.

"Dalam proses penegakan hukum itu kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman. Kan Ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Peresmian Sertifikat Tanah Elektronik di Jateng, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Keamanan Data di Tengah Isu PDN

Terkait hal ini, Wahyu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan itu, kata Wahyu, diketahui bahwa butuh waktu yang lama dalam mengungkap kasus peretasan.

"Beberapa waktu lalu, kemarin saya juga ketemu teman-teman dari Australia butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa meng-crack memecahkan ini," katanya.

BACA JUGA:Eks Dirjen Kominfo Mengaku Sudah Coba Kunci Ransomware dari Brain Cipher, Hasilnya Bisa Buka PDNS

"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi, dan juga untuk mengkaji ini semua, mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," sambung dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, layanan publik berbasis digital sudah kembali normal per 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mengundurkan Diri Karena Alasan Moral, Masalah Peretasan PDN Selesai?

Layanan itu sebelumnya mengalami gangguan imbas serangan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Untuk pelayanan masyarakat yang menggunakan digital, per 1 Juli kemarin sudah berjalan normal. Layanan masyarakat sudah bisa dirasakan oleh masyarakat, walaupun kita terus meningkatkan kemampuan," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Buntut PDNS Diretas

 

 

Kategori :