BREAKING NEWS! Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Buntut PDNS Diretas

BREAKING NEWS! Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Buntut PDNS Diretas

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan dirinya mundur dari jabatannya.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan dirinya mundur dari jabatannya.

Dirjen Aptika Kominfo mengundurkan diri buntut PDNS diretas diungkapkannya telah diajukan beberapa hari lalu.

Samuel menyatakan pada tanggal 1 Juli 2024 lalu, ia sudah mengajukan pengunduran dirinya secara lisan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

BACA JUGA:Orang Dalam Diduga Pembocoran Data PDN Diumbar di Medsos: Dia Saksi Kunci

BACA JUGA:Kronologi Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As'yari Dibeberkan DKPP

"Karena semua ada waktunya, ini lah waktu saya untuk berpisah dan ini saya menyatakan pertanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin pada Menteri Kominfo," tutur Samuel di Kantor Kominfo pada Kamis, 4 Juli 2024.

Adapun alasan pengunduran dirinya yaitu kejadian diretasnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia mengaku bertanggungjawab atas peristiwa itu.

"Kejadian ini bagaimanapun juga secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen," lanjut Samuel.

BACA JUGA:John Legend Gelar Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Harga Tiket Mulai Rp900 Ribu

BACA JUGA:4 Contoh Materi MPLS SMP Kurikulum Merdeka 2024 Lengkap, Siswa Baru Wajib Tahu!

Sebagai informasi, data center yang diserang adalah Pusat Dana Nasional Sementara yang digunakan saat menunggu Pusat Data Nasional permanen yang masih dalam proses pembangunan. 

PDNS terletak di dua lokasi yaitu Jakarta dan Surabaya dan dikelola oleh Telkom Sigma. Serangan terjadi pada PDNS yang berlokasi di Surabaya.

Dalam peristiwa ini 210 instansi baik pusat maupun daerah terdampak. 

Lebih lanjut, pelaku malware meminta tebusan sebesar 8 Juta USD atau setara dengan Rp 131 miliar. Namun, pemerintah enggan membayar uang tebusan yang diminta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: