Kronologi Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As'yari Dibeberkan DKPP

Kronologi Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As'yari Dibeberkan DKPP

Menurut Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo kronologi perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim As'yari berlangsung saat melakukan bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan kronologi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari melakukan pelecehan terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag. 

Menurut Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo kronologi perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim As'yari  berlangsung saat melakukan bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu.

BACA JUGA:Orang Dalam Diduga Pembocoran Data PDN Diumbar di Medsos: Dia Saksi Kunci

BACA JUGA:Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna pada Rabu 3 Juli 2024.

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.

Pada awalnya, korban ini terus menolak, namun teradu terus memaksa. 

BACA JUGA:Diusulkan Partai Demokrat Maju Cagub DKI Jakarta, Heru Budi Bilang Belum Ada Komunikasi

BACA JUGA:Sinopsis Drakor Cinderella At 2AM Dibintangi Moon Sang Min dan Shin Hyubin, Tayang Kapan?

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.

Seminggu setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: