Para pelaku yang telah diadili bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, Sedangkan pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan, dan kini telah bebas.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Vina Cirebon
Kasus bergulir kembali karena kisah di angkat ke layar lebar pada tahun 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat pada bulan Mei lalu.
Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak pembunuhan tersebut.
Pegi Setiawan kemudian bebas setelah mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung.