"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan," ucapnya.
Bintoro menambahkan, sudah ada pemanggilan terhadap terlapor dan yang bersangkutan telah menghadiri klarifikasi. Selanjutnya, dalam proses penyidikan ini, kami akan memanggilnya kembali.
"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," tegasnya.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi.